Senin, 04-January-2021 19:15

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar mengapresiasi langkah pemerintah yang memberlakukan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seks terhadap anak.
Meski demikian dirinya juga meminta hukum kebiri dilakukan terhadap terpidana korupsi. Dengan demikian dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor.
"Harusnya suntik kebiri itu bukan buat predator seksual aja, pak @jokowi.. Tapi buat koruptor juga. Biar kapok, duit boleh banyak tapi gak bisa ngaceng..," kata Denny dalam akun Twitternya, @Dennysiregar7.
- Sentil DS yang Pertanyakan ke Ustad-an Felix Siauw, Netizen: Kata Rocky Dunguuuuu !
- MUI Ingatkan Presiden Soal Kapolri Baru, DS: Cari Kapolri Apa Cari Kulkas, Pake Stempel Halal Segala
- Bandingkan dengan Si Unyil, DS Sebut Film Animasi Anak Sekarang Sarat Politik Identitas
- Ilham Bintang Tuntut Indosat dan Commonwealth Bank, DS: Senangnya Gua Ada Temannya
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
PP ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Irawan HP
Tag